tax amnesty yang mesti dikaji letak keadilannya



Pemerintahan Joko Widodo mencanangkan akan melakukan reformasi perpajakan pada awal tahun 2016 lalu sampai 2017 nanti secara simultan. Dimulai dengan  revisi rancangan UU ketentuan umum dan cara perpajakan, kemudian dlanjutakan dengan UU pertambahan nilai, pajak pengahasilan dan pajak bumi dan bangunan. Dalam revisi-an tersebut pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty.  Yang mana dengan adanya tax amnesty ini bisa mengampuni dosa seluruh pengemplang pajak yang mangkir dari kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan harapan agar dana yang mereka simpan diluar negeri bisa dialihkan kedalam negeri, dan negara bisa mendapatkan tambahan pengahasilan dari pajak.
Namun apakah hal ini bersesuain dengan dasar negara yang dibuat oleh para founding father yang mana pada sila kelima disebutkan kaeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pekerja kelas menengah kebawah yang taat pajak setiap bulannya, mereka dan gaji pas-pasan yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan para pengemplang pajak dengan dana bertriliyunan rupiah berada diluar sana mangkir dari taat pajak kemudian dengan leluasa bebas masuk kembali ke Indonesia dengan ‘kelonggaran dari pemerintah’ bahkan dengan jaminan UU pula.  Apakah ini adil? Tentu kebanyakan orang bilang tidak.
Disini dapat pula ditangkap sebuah kesan bahwa pemerintah seakan lemah dan secara tidak langsung mengemis ke para pengusaha yang menyimpan dana besar di luar agar memasukkannya ke Indonesia. Hal ini sebenarnya tidak lepas dari sifat keras kepala pemerintah yang sudah tahu bahwa ekonomi nasional sedang melesu, namun proyek-proyek ambisius yang mereka cita-kan tetap saja ingin dijalankan. Sehingga setelah berhitung, ternyata menyebabkan defisit diatas 3% yang mana kita semua mengetahui bahwa jika APBN defisit lebih dari 3% maka DPR mempunyai hak untuk mengajukan impeachment atau mosi tidak percaya.
Karena pemerintah tak mau menurunkan kembali pos anggaran yang sudah direncanakan, sedangkan disisi lain perekonomian sedang melesu. Maka mereka mencari jalan lain yang bisa dilakukan untuk menutupi angka defisit tersebut. Yaitu dengan cara menambah penghasilan, apapun caranya menhalalkan segala cara, dan salahsatunya adalah tax amnesty ini.
Dengan adanya tax amnesty ini diharapakan sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan. Kita lihat saja nanti, Tax amnesty sudah disepakati dan bergulir, apakah mereka berhasil menutupi defisitnya. Jika ternyata tidak, dan ternyata  defisit diatas 3% maka mari kita sama-sama turun kejalan, untuk menggelar  aksi dan menurunkan pemerintahan, khususnya presiden.