Pemerintahan
Joko Widodo mencanangkan akan melakukan reformasi perpajakan pada awal tahun
2016 lalu sampai 2017 nanti secara simultan. Dimulai dengan revisi rancangan UU ketentuan umum dan cara perpajakan,
kemudian dlanjutakan dengan UU pertambahan nilai, pajak pengahasilan dan pajak
bumi dan bangunan. Dalam revisi-an tersebut pemerintah akan menambahkan aturan
mengenai tax amnesty. Yang mana dengan
adanya tax amnesty ini bisa mengampuni dosa seluruh pengemplang pajak yang mangkir
dari kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan harapan agar dana yang mereka
simpan diluar negeri bisa dialihkan kedalam negeri, dan negara bisa mendapatkan
tambahan pengahasilan dari pajak.
Namun apakah hal
ini bersesuain dengan dasar negara yang dibuat oleh para founding father yang mana pada sila kelima disebutkan kaeadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Para pekerja kelas menengah kebawah yang taat pajak setiap
bulannya, mereka dan gaji pas-pasan yang hanya cukup untuk kebutuhan
sehari-hari, sedangkan para pengemplang pajak dengan dana bertriliyunan rupiah
berada diluar sana mangkir dari taat pajak kemudian dengan leluasa bebas masuk
kembali ke Indonesia dengan ‘kelonggaran dari pemerintah’ bahkan dengan jaminan
UU pula. Apakah ini adil? Tentu kebanyakan orang bilang tidak.
Disini dapat
pula ditangkap sebuah kesan bahwa pemerintah seakan lemah dan secara tidak
langsung mengemis ke para pengusaha yang menyimpan dana besar di luar agar
memasukkannya ke Indonesia. Hal ini sebenarnya tidak lepas dari sifat keras
kepala pemerintah yang sudah tahu bahwa ekonomi nasional sedang melesu, namun
proyek-proyek ambisius yang mereka cita-kan tetap saja ingin dijalankan. Sehingga
setelah berhitung, ternyata menyebabkan defisit diatas 3% yang mana kita semua mengetahui
bahwa jika APBN defisit lebih dari 3% maka DPR mempunyai hak untuk mengajukan impeachment atau mosi tidak percaya.
Karena
pemerintah tak mau menurunkan kembali pos anggaran yang sudah direncanakan,
sedangkan disisi lain perekonomian sedang melesu. Maka mereka mencari jalan
lain yang bisa dilakukan untuk menutupi angka defisit tersebut. Yaitu dengan
cara menambah penghasilan, apapun caranya menhalalkan segala cara, dan
salahsatunya adalah tax amnesty ini.
Dengan adanya
tax amnesty ini diharapakan sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak
diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan. Kita lihat saja nanti, Tax
amnesty sudah disepakati dan bergulir, apakah mereka berhasil menutupi
defisitnya. Jika ternyata tidak, dan ternyata
defisit diatas 3% maka mari kita sama-sama turun kejalan, untuk
menggelar aksi dan menurunkan pemerintahan,
khususnya presiden.